PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI (SERKOM)

SURAT EDARAN PENGURUS CABANG KABUPATEN CILACAP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA Nomor : 116.A/PAFI.CLP /S-INT /X/2021
TENTANG
REVISI PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI (SERKOM)
Memperhatikan Peraturan Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Nomor : Per-009/PP- PAFI/XI/2019 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi Anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, serta melaksanakan instruksi dari Ketua Pengurus Daerah Jawa Tengah dalam Rapat Kordinasi Pengurus Cabang se jawa tengah tanggal 29 September 2021.
Bersama ini kami sampaikan beberapa hal, sebagai berikut :
1. Penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom), sekarang tidak bersamaan dengan penerbitan perpanjangan STRTTK (Sudah tidak ada lagi penerbitan STRTTK Include Serkom Penyetaraan)
2. SERKOM dan STRTTK adalah 2 (dua) dokumen yang berbeda, sehingga penerbitannya dilaksanakan secara terpisah (Sesuai UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, persyaratan penerbitan STR salah satunya adalah Sertifikat Kompetensi atau Serkom)
3. Penomoran Sertifikat Kompetensi (Nomor Serkom) diterbitkan oleh Pengurus Pusat PAFI, sedangkan penerbitan Serkomnya dilaksanakan oleh Pengurus Daerah (Penomoran secara terpusat seperti NIAN)
4. 6 Bulan sebelum habis masa berlakunya STRTTK, anggota wajib mengajukan permohonan Sertifikat Kompetensi (Serkom). Kemudian setelah mendapatkan Sertifikat Kompetensi, anggota wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku STRTTK.
5. Syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) adalah dengan terpenuhinya 25 Nilai SKP yang dipersyaratkan, Serifikat Kompetensi yang bisa atau boleh digunakan sebagai persyaratan permohonan Sertifikat Kompetensi adalah yang diterbitkan dalam kurun waktu masa berlakunya STRTTK yang akan diajukan permohonan perpanjangannya (Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan sebelum tanggal penerbitan STRTTK yang akan diperpanjang, tidak bisa digunakan sebagai lampiran )
6. Biaya penerbitan Sertifikat Kompetensi sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai Peraturan Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Nomor : Per-009/PP- PAFI/XI/2019 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi Anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, dan dibayarkan dengan cara ditransfer ke Nomor Rekening PAFI Cabang Kabupaten Cilacap. Setelah melakukan transfer biaya, bukti transfer dikirim WA ke Bendahara PAFI Cabang Cilacap dengan dilampiri keterangan Nama lengkap, Nomor NIAN, dan Keterangan untuk Biaya Penerbitan Serkom.
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI )
CABANG CILACAP
Sekretariat : Instalasi Farmasi RS Pertamina Cilacap
Jl.Setyabudi No.1 Tegal Kamulyan Cilacap
Telpon : 509959 / 08122955837 email :[email protected]
TATA CARA PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI (SERKOM)
1. Ada 2 langkah atau tahapan yang harus dijalankan oleh anggota/pemohon, yaitu :
- Mengisi dan melengkapi serta melampirkan sertifikat SKP pada fitur SKP saya di webb paficilacap.org
- Setelah semua sertifikat SKP terupload, selanjutnya mengisi format permohonan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
2. Langkah pengisian pada fitur SKP saya, sebagai berikut :
Persiapkan dahulu semua Sertifikat SKP yang akan diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi , urut mulai dari tahun penerbitan paling lama hingga tahun penerbitan terbaru. kemudian masing – masing di Convert atau dirubah menjadi file JPG dengan memori tiap filenya tidak boleh melebihi 1MB.
3. Selanjutnya buka Webb terintegrasi paficilacap.org menu anggota fitur perijinan dan selanjutnya pilih SKP Saya, pilih Formulir Input SKP Saya.
4. Isi semua format isian, dengan keterangan :
4.1. Tanggal mulai = Tanggal pelaksanaan kegiatan/Seminar Contoh : 6 Juni 2021
4.2. Tanggal Selesai = Tanggal Selesai kegiatan/Seminar Contoh : 6 Juni 2021
4.3. Nama Kegiatan = Diisi dengan nama kegiatan yang tercantum pada sertifikat
Contoh : Halal Bihalal dan Webinar Nasional “ Lost Generation Tenaga Teknis Kefarmasian akibat pandemi Covid-19 “
4.4. Nomor Sertifikat = Diisi nomor sertifikat
Contoh : 3328.S-WEBINAR.VI.2021.320 bila nomor tersebut tidak bisa diupload, tambahkan 6 digit terakhir NIAN (3328.S-WEBINAR.VI.2021.320.000746)
4.5. Jenis Seminar/Kegiatan Penyelenggara = Diisi Penyelenggara kegiatan seminar Contoh : Penyelenggara Seminar PC dengan SK PP
4.6. Nomor surat keputusan = Diisi nomor SK SKP yang tercantum pada sertifikat Contoh : 164/PP.PAFI/SK/V/2021
4.7. Tempat penyelenggaraan = Diisi nama kota/kabupaten tempat penyelenggaraan kegiatan Contoh : Cilacap
4.8. Konstribusi peserta = Diisi biaya yang dibayarkan oleh pesertaseminar Contoh : 25.000 atau Gratis
4.9. Jumlah SKP = Diisi jumlah SKP yang tercantum pada sertifikat Contoh : 2 SKP
4.10. Ketua kegiatan atau penanda tangan sertifikat = Diisi nama Penanda tangan sertifikat Contoh : Ketua PD PAFI Jawa Tengah
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI )
CABANG CILACAP
Sekretariat : Instalasi Farmasi RS Pertamina Cilacap
Jl.Setyabudi No.1 Tegal Kamulyan Cilacap
Telpon : 509959 / 08122955837 email :[email protected]
4.11. Information = Diisi kapasitas sebagai apa yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut. Contoh : Peserta
4.12. Jenis lampiran = Diisi jenis dokumen yang dilampirkan Contoh : Sertifikat
4.13. File lampiran = Lampirkan sertifikat dalam file JPG dengan memori dibawah 1MB
4.14. Selanjutnya klik SIMPAN.
4.15. Ulangi semua langkah diatas sampai semua sertifikat tersimpan (25 Nilai SKP)
4.16. Setelah Input semua SKP, jangan lupa Klik “DIIKUTSERTAKAN” hingga berubah menjadi Warna Hijau dalam permohonan pengajuan. Sebab bila tidak, nantinya tidak akan muncul pada Borang Rekapitulasi Perolehan SKP (Borangnya kosong/tidak ada rincian SKP)
Langkah pengisian Form Permohonan Sertifikat Kompetensi (Serkom), sebagai berikut :
1. Masuk pada menu perijinan, pilih fitur permohonan Serkom SKP, kemudian isi Form permohonan Serkom SKP meliputi :
1.1. Nama = Diisi nama lengkap dan gelar (penulisan gelar sesuai pada ijazah)
1.2. KTAN = Diisi nomor KTAN pemohon
1.3. Tempat lahir = Diisi nama tepat lahir sesuai ijazah
1.4. Tanggal lahir = Diisi tanggal lahir sesuai ijazah
1.5. Jenis Kelamin = Cukup diisi L atau P sesuai jenis kelamin pemohon
1.6. Lulusan = Diisi Nama Institusi Pendidikan pemohon sesuaidiijazah
1.7. Tahun Lulus = Diisi tahun lulus yang bersangkutan sesuai diijazah
1.8. Alamat Domisili = Diisi Nama Jalan, Nomor Rumah dan RT serta RW pemohon
1.9. Desa = Diisi Nama Desa pemohon
1.10. Kecamatan = Diisi Nama Kecamatan pemohon
1.11. Provinsi = Diisi Nama Provinsi pemohon
1.12. Telp = Diisi Nomor Telp Sarana Tempat Bekerja pemohon
1.13. Tempat Kerja = Diisi Nama Sarana Tempat Bekerja pemohon
1.14. Alamat Pekerjaan = Diisi Alamat Sarana Tempat Bekerja pemohon
1.15. Telp/Fax = Diisi nomor Telp atau Fax Sarana Tempat Bekerja pemohon
1.16. Nomor Hp = Diisi Nomor Hp aktif pemohon
1.17. Email = Diisi alamat email pemohon
1.18. Nomor Sertifikat Kompetensi = Diisi nomor sertifikat kompetensi lamapemohon
1.19. Tanggal Sertifikat Kompetensi = Diisi tanggal sertifikat kompetensi lama pemohon
1.20. Lampiran berkas persyaratan :
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI )
CABANG CILACAP
Sekretariat : Instalasi Farmasi RS Pertamina Cilacap
Jl.Setyabudi No.1 Tegal Kamulyan Cilacap
Telpon : 509959 / 08122955837 email :[email protected]
1.20.1. File JPG KTP
1.20.2. File JPG Ijazah
1.20.3. File JPG KTAN
1.20.4. File JPG Serkom Lama
1.20.5. File JPG Kwitansi Bukti Bayar Serkom dari Bendahara PAFI Cabang Cilacap
1.21. Selanjutnya Klik SIMPAN
1.22. Selesai
2. Pemohon tinggal menunggu Sertifikat Kompetensinya terbit dan diserahkan oleh Ketua PAFI Cabang Kabupaten Cilacap, selanjutnya pemohon mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku STRTTK.
3. Demikian Revisi Surat Edaran ini diterbitkan, dengan tujuan untuk menyempurnakan Surat Edaran terdahulu dan untuk memudahkan bagi anggota di dalam mengajukan permohonan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Cilacap, 19 Oktober 2021

Lowongan Pekerjaan

 Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru